Bagaimana cara mencuci kaki saat wudhu? Kita lanjutkan dari pelajaran Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.
Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:
4- Kemudian mencuci kedua kaki hingga mata kaki tiga kali, tiga kali.
Cara Mencuci Kaki
Mencuci kaki adalah rukun yang keempat dari rukun wudhu. Yang dimaksud dengan kaki adalah telapak kaki hingga mata kaki. Kedua mata kaki juga ikut terbasuh sebagaimana telapak kaki. Juga bagian tumit wajib dibasuh.
Tumit yang Tidak Terbasuh Wudhu
Ada hadits yang membicarakan ancaman bagi orang yang tidak berwudhu dengan sempurna. Dalilnya adalah,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الصَّلاَةَ صَلاَةَ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ » . مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثً
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, “Kami pernah tertinggal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Kami lalu menyusul beliau dan ketinggalan shalat yaitu shalat ‘Ashar. Kami berwudhu sampai bagian kaki hanya diusap (tidak dicuci, pen.). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil dengan suara keras dan berkata, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” Beliau menyebut dua atau tiga kali. (HR. Bukhari, no. 96 dan Muslim, no. 241).
Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata,
رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ »
“Kami pernah kembali bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang tergesa-gesa untuk shalat ‘Ashar, lalu mereka berwudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim, no. 241).
Yang dimaksud a’qoob dalam hadits di atas adalah urat di atas tumit, disebut ‘aroqib. Kata ‘wail’ dalam hadits menunjukkan ancaman dan hukuman.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Hadits di atas adalah ancaman untuk tumit (perkara yang kecil), namun ancaman ini berlaku juga untuk hal yang lebih dari itu. Karena jika tidak dimaafkan yang sepele seperti tumit, maka yang lebih dari itu tentu tidak dimaafkan.” (At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 26).
Hadits ini juga menerangkan bahwa wajibnya menyempurnakan wudhu dan perintah membasuh anggota-anggota wudhu. Yang luput dari hal ini, ia terjerumus dalam dosa besar karena diancam dengan neraka seperti itu. Diterangkan oleh Syaikh As Sa’di di halaman yang sama.
Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, “Jika menganggap sepele dalam berwudhu tercela, begitu pula berlebihan dan mendapati was-was dalam wudhu juga sama tercela.” (At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 26)
Jika Ada Bagian Wudhu Tertutupi Kotoran
Pakar fikih madzhab Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho hafizahullah berkata, “Wajib membasuh seluruh kulit dan rambut ketika membasuh. Seandainya di kuku ada kotoran yang menghalangi masuknya air atau terdapat cincin yang menutupi, maka wudhunya tidak sah.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55).
Dalam hadits yang menerangkan orang yang wudhunya kurang sempurna disebutkan,
عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
Dari Jabir, ‘Umar bin Al-Khattab mengabarkan bahwa ada seseorang yang berwudhu lantas bagian kuku kakinya tidak terbasuh, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan berkata, “Ulangilah, perbaguslah wudhumu.” Lantas ia pun mengulangi dan kembali shalat. (HR. Muslim, no. 243).
Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho berkata, “Tidak sah wudhu jika ada sebagian kecil dari anggota wudhu yang tidak dicuci.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55).
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu kelanjutan pembahasan wudhu masih tersisa beberapa bagian lagi.
Referensi:
- Al-Fiqhu Al-Manhaji. Cetakan kesepuluh, Tahun 1431 H. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk. Penerbit Darul Qalam.
- At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Tahqiq: ‘Abdurrahman bin Salim Al Ahdal. Penerbit Darul Fawaid.
- Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 49.
—
Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 27 Shafar 1439 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com